Sunan Abu Daud Hadits 731 - Tiga Larangan Dalam Shalat
3 Larangan Keras Rasulullah Saat Mengerjakan Shalat di Masjid
Sunan Abu Daud : 731
Sunan Abu DaudNomor Hadis 731
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ الْحَكَمِ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ تَمِيمِ بْنِ مَحْمُودٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ وَافْتِرَاشِ السَّبْعِ وَأَنْ يُوَطِّنَ الرَّجُلُ الْمَكَانَ فِي الْمَسْجِدِ كَمَا يُوَطِّنُ الْبَعِيرُ هَذَا لَفْظُ قُتَيْبَةَ
'Abdurrahman bin Syibl Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (sujud dengan cepat) seperti burung gagak mematuk dan (menghamparkan lengan ketika sujud) seperti binatang buas yang sedang membentangkan kakinya dan melarang seseorang mengambil lokasi khusus di Masjid (untuk ibadahnya) sebagaimana unta menempati tempat berderumnya."Ini adalah lafadh yang berasal dari Qutaibah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang sujud dengan gerakan sangat cepat yang menghilangkan nilai thuma'ninah.
- Posisi lengan harus diangkat dan tidak boleh dihampar menyentuh lantai layaknya hewan.
- Tidak dianjurkan untuk memonopoli satu titik tertentu di dalam masjid secara terus-menerus.
