Sunan Abu Daud Hadits 911 - Larangan di Masjid
Aturan dan Larangan di Dalam Masjid Sebelum Shalat Jumat
Sunan Abu Daud : 911
Sunan Abu DaudNomor Hadis 911
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ وَأَنْ تُنْشَدَ فِيهِ ضَالَّةٌ وَأَنْ يُنْشَدَ فِيهِ شِعْرٌ وَنَهَى عَنْ التَّحَلُّقِ قَبْلَ الصَّلَاةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwaRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berjual beli di masjid, mencari sesuatu yang hilang, mendendangkan syair dan mengadakan pertemuan (di masjid) sebelum shalat Jum'at.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kegiatan jual beli dan bisnis dilarang keras dilakukan di bagian dalam bangunan masjid.
- Masjid tidak boleh dipakai sebagai tempat untuk berteriak mencari atau mengumumkan kehilangan barang.
- Jamaah dilarang berkumpul membentuk lingkaran obrolan sebelum pelaksanaan ibadah shalat Jumat.
- Suasana masjid harus dikondisikan agar selalu tenang dan fokus pada ibadah.
