Sunan Abu Daud Hadits 968 - Ketentuan Shalat Hari Raya
Ketentuan Shalat Hari Raya Tanpa Azan dan Iqamah
Sunan Abu Daud : 968
Sunan Abu DaudNomor Hadis 968
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الْعِيدَ بِلَا أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ أَوْ عُثْمَانَ شَكَّ يَحْيَى
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat Ied tanpa di iringi dengan adzan dan iqamah, begitu juga Abu Bakar dan 'Umar atau 'Utsman -Yahya ragu dalam redaksi haditsnya-."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak ada syariat untuk mengumandangkan azan dan iqamah sebagai penanda dimulainya shalat Idul Fitri dan Idul Adha.
- Para pemimpin setelah Nabi, seperti Abu Bakar dan Umar, dengan disiplin mempertahankan tata cara shalat murni tanpa penambahan.
- Pentingnya mengikuti panduan beribadah yang jelas sumbernya dari Rasulullah untuk menghindari kekeliruan dalam agama.
