Sunan Abu Daud Hadits 975 - Hukum Mendengarkan Khutbah Id

Hukum Mendengarkan Khutbah Setelah Shalat Id

Sunan Abu DaudNomor Hadis 975

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّازُ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى السِّينَانِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Abdullah bin As Sa`ib Diriwayatkan dari:

Aku menyaksikan shalat Id bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, setelah melaksanakan shalat, beliau bersabda: "Kami akan melaksanakan khutbah, barangsiapa ingin mendengarkan khutbah, hendaklah dia duduk. Dan barangsiapa ingin pergi, silahkan pergi."Abu Daud berkata: "Hadits ini Mursal, dari 'Atha` dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hukum mendengarkan seluruh rangkaian khutbah pada ibadah hari raya adalah amalan sunnah, bukan bagian rukun wajib.
  • Agama Islam selalu memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi jamaah yang memiliki urusan penting tanpa perlu merasa berdosa.
  • Meskipun boleh langsung beranjak pergi, bertahan duduk untuk menyerap ilmu agama tetap jauh lebih baik dan bernilai pahala.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami