Shahih Bukhari Hadits 1363 - Syarat Kualitas Zakat
Kriteria Kualitas Hewan yang Dilarang untuk Zakat
Shahih Bukhari : 1363
Shahih BukhariNomor Hadis 1363
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ أَنَّ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ الصَّدَقَةَ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يُخْرَجُ فِي الصَّدَقَةِ هَرِمَةٌ وَلَا ذَاتُ عَوَارٍ وَلَا تَيْسٌ إِلَّا مَا شَاءَ الْمُصَدِّقُ
Anas Diriwayatkan dari:
Abu Bakar radliyallahu 'anhu telah menulis ketetapan tentang zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan rasulNya shallallahu 'alaihi wa sallam (yaitu): "Jangan mengeluarkan zakat kambing yang sudah berumur tua, yang buta sebelah (cacat) dan jangan pula kambing bibit kecuali bila orang yang berzakat mau mengeluarkannya".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Harta yang dikeluarkan untuk zakat harus dalam keadaan baik, sehat, dan tidak cacat.
- Tidak dibenarkan menyedekahkan barang bekas yang sudah tidak layak pakai untuk zakat.
- Petugas zakat dilarang bersikap zalim dengan mengambil paksa hewan bibit pejantan milik warga.
- Syariat Islam selalu berusaha menjaga jalan tengah yang tidak merugikan kedua belah pihak.
