Shahih Bukhari Hadits 1408 - Zakat Fitrah Wajib Bagi Semua Muslim
Hadits Dasar Kewajiban Menunaikan Zakat Fitrah
Shahih Bukhari : 1408
Shahih BukhariNomor Hadis 1408
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum bagi setiap orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak), laki-laki maupun perempuan dari kaum Muslimin.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Zakat fitrah adalah kewajiban mutlak bagi setiap muslim yang hidup pada bulan Ramadhan.
- Bentuk zakat yang dibayarkan berupa makanan pokok senilai satu takaran sha'.
- Aturan zakat fitrah mengajarkan pemerataan sosial agar tidak ada muslim yang kelaparan di hari raya.
