Shahih Bukhari Hadits 1438 - Minyak Wangi Saat Berihram
Penggunaan Wewangian Sebelum Berihram
Shahih Bukhari : 1438
Shahih BukhariNomor Hadis 1438
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَدَّهِنُ بِالزَّيْتِ فَذَكَرْتُهُ لِإِبْرَاهِيمَ قَالَ مَا تَصْنَعُ بِقَوْلِهِ حَدَّثَنِي الْأَسْوَدُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ الطِّيبِ فِي مَفَارِقِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Sa'id bin Jubair Diriwayatkan dari:
Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma pernah meminyaki rambutnya dengan wewangian (saat berihram) lalu hal ini aku ceritakan kepada [Ibrahim]. Maka dia berkata: Bagaimana pendapatmu dengan apa yang disampaikannya: telah menceritakan kepada saya [Al Aswad] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: "Seakan aku melihat kilau minyak wangi pada bagian rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat Beliau sedang berihram".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dibolehkan memoleskan wewangian yang wangi ke rambut atau tubuh tepat di saat-saat menjelang ikrar ihram diucapkan.
- Apabila ada sisa wangi atau kilau minyak yang terbawa selama proses ihram, hal itu sama sekali tidak membatalkan hukum.
- Pendapat dan perbuatan seorang sahabat di lapangan dapat ditinjau kembali dengan merujuk silang pada praktik Nabi di masa lalu.
