Shahih Bukhari Hadits 1442 - Larangan Pakaian Saat Ihram
Ketentuan dan Larangan Pakaian Saat Berihram
Shahih Bukhari : 1442
Shahih BukhariNomor Hadis 1442
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنْ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا الْخِفَافَ إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا مِنْ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Pakaian apa yang harus dikenakan oleh seorang muhrim (yang sedang berihram)?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Dia tidak boleh mengenakan baju, topi (sorban), celana, mantel kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, dia boleh mengenakan sepatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan tidak boleh pula memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seluruh laki-laki yang sedang berada dalam ikatan ihram sangat dilarang keras memakai pakaian potongan yang berjahit.
- Pemakaian sepatu yang ujungnya sampai menutupi mata kaki tidak diizinkan melainkan jika terpaksa dan ujungnya wajib digunting.
- Kain penutup ihram yang dipakai harus benar-benar bersih dan belum pernah diwarnai menggunakan bahan yang mengandung minyak wangi pekat.
