Shahih Bukhari Hadits 1561 - Tidak Ada Shalat Sunnah di Jama' Muzdalifah

Hukum Meninggalkan Shalat Sunnah Saat Jama' di Muzdalifah

Shahih BukhariNomor Hadis 1561

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِجَمْعٍ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا بِإِقَامَةٍ وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا وَلَا عَلَى إِثْرِ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjama' shalat Maghrib dan 'Isya' di Jama' (Muzdalifah), pada setiap shalat tersebut dibacakan iqamah namun beliau tidak shalat sunnah diantara keduanya dan juga tidak setelah keduanya".

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pelaksanaan jama' Maghrib dan Isya di Muzdalifah didirikan dengan iqamah untuk setiap shalatnya.
  • Disunnahkan untuk tidak melakukan shalat sunnah rawatib di antara jama' maupun setelahnya.
  • Mengambil keringanan dari Allah (rukhsah) untuk beristirahat sangat dianjurkan saat tubuh kelelahan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami