Shahih Bukhari Hadits 1596 - Menggiring Hewan Qurban dari Muzdalifah
Tata Cara Ibnu Umar Menggiring Hewan Qurban ke Tempat Penyembelihan
Shahih Bukhari : 1596
Shahih BukhariNomor Hadis 1596
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ يَبْعَثُ بِهَدْيِهِ مِنْ جَمْعٍ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ حَتَّى يُدْخَلَ بِهِ مَنْحَرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ حُجَّاجٍ فِيهِمْ الْحُرُّ وَالْمَمْلُوكُ
Nafi' Diriwayatkan dari:
Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma mengirim hewan qurbannya dari Jama' pada akhir malam hingga dibawa masuk pada tempat penyembelihan hewan qurban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bersama para jama'ah haji yang terdiri dari orang-orang merdeka dan para budak.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengatur waktu keberangkatan hewan qurban di akhir malam menuju tempat penyembelihan diperbolehkan untuk menghindari keramaian.
- Bukti kesetaraan dalam ibadah haji, di mana orang merdeka dan hamba sahaya berkumpul bersama menunaikan ritual qurban tanpa batas status.
- Diperlukannya persiapan dan perencanaan yang matang dalam pelaksanaan ibadah penyembelihan, meniru kedisiplinan Ibnu Umar.
