Shahih Bukhari Hadits 1608 - Melempar Jumrah Setelah Sore Hari
Kebolehan Melaksanakan Lempar Jumrah Setelah Masuk Waktu Sore
Shahih Bukhari : 1608
Shahih BukhariNomor Hadis 1608
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَمَيْتُ بَعْدَ مَا أَمْسَيْتُ فَقَالَ لَا حَرَجَ قَالَ حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَنْحَرَ قَالَ لَا حَرَجَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya, kata orang itu: "Aku melempar jumrah setelah sore". Beliau bersabda: "Tidak dosa". Orang itu berkata lagi: "Aku mencukur rambut sebelum menyembelih hewan qurban". Beliau bersabda: "Tidak dosa".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kegiatan melempar jumrah sangat diperbolehkan untuk dikerjakan mundur hingga waktu sore atau petang tanpa jamaah terkena sanksi denda apa pun.
- Aturan syariat Islam amat mempertimbangkan kepadatan massal dan kesulitan fisik jamaah haji di lapangan, sehingga waktu pelaksanaan dilonggarkan.
- Sekali lagi ajaran Islam menegaskan tidak ada satu dosa pun bagi jamaah yang terlanjur mencukur kepalanya sebelum hewan qurbannya disembelih.
