Shahih Bukhari Hadits 1702 - Aturan Kesucian Makkah
Kesucian Makkah: Larangan Berburu, Menebang, dan Barang Temuan
Shahih Bukhari : 1702
Shahih BukhariNomor Hadis 1702
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَا تَحِلُّ لِأَحَدٍ بَعْدِي وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ لَا يُخْتَلَى خَلَاهَا وَلَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا وَلَا تُلْتَقَطُ لُقَطَتُهَا إِلَّا لِمُعَرِّفٍ وَقَالَ الْعَبَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا الْإِذْخِرَ لِصَاغَتِنَا وَقُبُورِنَا فَقَالَ إِلَّا الْإِذْخِرَ وَعَنْ خَالِدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ هَلْ تَدْرِي مَا لَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا هُوَ أَنْ يُنَحِّيَهُ مِنْ الظِّلِّ يَنْزِلُ مَكَانَهُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Allah telah mengikrarkan kesucian kota Makkah, maka tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelum dan tidak dihalalkan pula untuk seorangpun sesudahku. Sesungguhnya pernah dihalalkan untukku sesaat dalam suatu hari. (Karenanya di Makkah) tidak boleh dipotong rumputnya dan tidak boleh ditebang pohonnya dan tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya)."berkata Al 'Abbas: "Wahai Rasulullah, kecuali pohon idzkhir (pohon yang harum baunya) yang berguna untuk pengerjaan penambangan emas kami dan qubur-qubur kami. Maka Beliau bersabda: "Ya kecuali pohon idzkhir".Dan dari Khalid dari 'Ikrimah: "Apakah kamu mengerti yang dimaksud dengan dilarang memburu binatang buruan?, ia adalah menyingkirkannya dari tempat berlindung yang dijadikannya tempat bersinggah".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Barang temuan di tanah suci memiliki aturan ketat dan harus terus diumumkan kepada pemiliknya.
- Menakut-nakuti atau mengusir hewan liar dari tempat teduhnya di Makkah adalah perbuatan terlarang.
- Agama Islam selalu memberikan keringanan atau pengecualian jika hal itu benar-benar dibutuhkan masyarakat.
- Kelestarian tanaman dan hewan di kawasan Makkah harus dijaga oleh setiap pengunjung.
