Shahih Bukhari Hadits 1911 - Persaksian Tentang Persusuan
Sikap Saat Menerima Persaksian Persusuan
Shahih Bukhari : 1911
Shahih BukhariNomor Hadis 1911
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ جَاءَتْ فَزَعَمَتْ أَنَّهَا أَرْضَعَتْهُمَا فَذَكَرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْرَضَ عَنْهُ وَتَبَسَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَيْفَ وَقَدْ قِيلَ وَقَدْ كَانَتْ تَحْتَهُ ابْنَةُ أَبِي إِهَابٍ التَّمِيمِيِّ
'Uqbah bin Al Harits Diriwayatkan dari:
Ada seorang wanita kulit hitam datang dan mengaku bahwa dia pernah menyusui keduanya. Kejadian ini kemudian diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Beliau berpaling dan tersenyum kepadanya seraya berkata: "Bagaimana lagi, sedangkan dia sudah mengatakannya." Saat itu yang menjadi mempelai puteri adalah anak perempuan Abu Ihab At Tamimi.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum persusuan dalam Islam bisa berdampak pada status pernikahan seseorang.
- Kita harus berhati-hati dan tidak mengabaikan persaksian seseorang mengenai status sepersusuan.
- Nabi mengajarkan sikap untuk mencari jalan yang lebih aman dan menghindari keraguan dalam berumah tangga.
