Shahih Bukhari Hadits 2031 - Larangan Jual Beli Emas Tidak Tunai
Syarat Tunai dan Sama Rata dalam Tukar Emas dan Perak
Shahih Bukhari : 2031
Shahih BukhariNomor Hadis 2031
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
Abu Sa'id Al Khudriy Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali sama jumlahnya dan jangan kalian lebihkan yang satu atas lainnya dan janganlah kalian berjual beli uang kertas dengan uang kertas kecuali sama jumlahnya dan jangan kalian lebihkan yang satu atas lainnya dan janganlah kalian berjual beli yang disegerakan (hadir) dengan yang diakhirkan (ghoib, ditangguhkan)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang melebihkan takaran dari salah satu pihak saat menukar emas dengan emas atau perak dengan perak.
- Semua transaksi jual beli emas dan perak wajib dilakukan secara tunai tanpa penundaan waktu.
- Menukar barang yang dibayar tunai dengan barang yang diserahkan tertunda dalam urusan uang adalah hal yang dilarang.
