Shahih Bukhari Hadits 2067 - Larangan Mengubah Nasab ke Selain Ayah
Bahaya Besar Mengubah Nasab Keturunan Selain Kepada Ayah Kandung
Shahih Bukhari : 2067
Shahih BukhariNomor Hadis 2067
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِصُهَيْبٍ اتَّقِ اللَّهَ وَلَا تَدَّعِ إِلَى غَيْرِ أَبِيكَ فَقَالَ صُهَيْبٌ مَا يَسُرُّنِي أَنَّ لِي كَذَا وَكَذَا وَأَنِّي قُلْتُ ذَلِكَ وَلَكِنِّي سُرِقْتُ وَأَنَا صَبِيٌّ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'ad] dari [Bapaknya],Berkata 'Abdurrahman bin 'Auf radliyallahu 'anhu kepada [Shuhaib]: "Bertaqwalah kepada Allah, janganlah engkau mengatas namakan keturunan kepada selain bapakmu". Kemudian Suhaib berkata: "Tidak ada yang membuatku gembira karena aku punya ini atau itu, akan tetapi aku mengatakan hal itu karena aku diculik ketika aku bayi".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengganti marga, nama bin, dan silsilah leluhur untuk keuntungan duniawi merupakan dosa besar yang harus ditinggalkan.
- Klarifikasi (tabayyun) penting dilakukan bila dituduh memanipulasi asal usul oleh sahabat sendiri.
- Kehormatan seorang muslim di mata Allah tak dinilai dari gengsi nasab sukunya, melainkan kejujurannya.
