Shahih Bukhari Hadits 2069 - Hukum Memanfaatkan Kulit Bangkai
Hukum Memanfaatkan Kulit Hewan yang Telah Menjadi Bangkai
Shahih Bukhari : 2069
Shahih BukhariNomor Hadis 2069
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيِّتَةٍ فَقَالَ هَلَّا اسْتَمْتَعْتُمْ بِإِهَابِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيِّتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
Abdullah bin Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berjalan melewati seekor kambing yang sudah jadi bangkai lalu bersabda: "Apakah kalian bersenang-senang dengan kulitnya (yang belum disamak) ini?" Mereka berkata: "Itu hanyalah bangkai!" Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan adalah jika memakannya".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Daging hewan yang mati menjadi bangkai haram hukumnya untuk dimakan.
- Umat Islam diperbolehkan memanfaatkan bagian kulit dari hewan yang telah mati menjadi bangkai.
- Larangan suatu barang bisa jadi hanya berlaku pada kegiatan konsumsinya, tidak selalu mencakup seluruh bentuk pemanfaatannya.
