Shahih Bukhari Hadits 2072 - Kutukan Penjual Barang Haram
Kutukan Allah atas Praktik Jual Beli Barang Haram
Shahih Bukhari : 2072
Shahih BukhariNomor Hadis 2072
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ يَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ { قَاتَلَهُمْ اللَّهُ } لَعَنَهُمْ { قُتِلَ } لُعِنَ { الْخَرَّاصُونَ } الْكَذَّابُونَ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun kemudian memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya."Berkata Abu 'Abdullah Al Bukoriy: {Qaatalahumullah} artinya Allah melaknat mereka. {qutila} artinya lu'ina seperti artinya: "Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Allah melaknat dan mengutuk keras perbuatan mencari celah atau siasat untuk melanggar aturan agama.
- Apabila suatu barang telah diharamkan oleh Allah, maka hasil uang dari penjualannya juga haram dimakan.
- Peringatan agar umat Islam tidak meniru karakter buruk bangsa Yahudi yang suka memanipulasi hukum Tuhan.
