Shahih Bukhari Hadits 2083 - Tiga Pendapatan yang Diharamkan Agama
Tiga Jenis Penghasilan yang Dilarang Keras oleh Syariat
Shahih Bukhari : 2083
Shahih BukhariNomor Hadis 2083
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Abu Mas'ud Al Anshariy Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam sangat dilarang untuk berbisnis dan mengambil keuntungan dari memperjualbelikan hewan anjing.
- Segala macam bentuk penghasilan uang yang didapat melalui praktik pelacuran atau perzinaan adalah harta kotor yang diharamkan.
- Dilarang mengambil bayaran uang dari jasa praktik perdukunan atau meramal nasib karena berkaitan dengan kesyirikan.
