Shahih Bukhari Hadits 2085 - Syarat Jual Beli Salaf
Syarat Utama Pelaksanaan Jual Beli Salaf atau Pesanan
Shahih Bukhari : 2085
Shahih BukhariNomor Hadis 2085
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَثِيرٍ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَالنَّاسُ يُسْلِفُونَ فِي الثَّمَرِ الْعَامَ وَالْعَامَيْنِ أَوْ قَالَ عَامَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةً شَكَّ إِسْمَاعِيلُ فَقَالَ مَنْ سَلَّفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ بِهَذَا فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah orang-orang mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu satu atau dua tahun kemudian atau katanya dua atau tiga tahun kemudian, -Isma'il ragu dalam hal ini- maka Beliau bersabda: "Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran dan timbangan yang diketahui (pasti)."Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il] dari [Ibnu Abi Najih] seperti redaksi hadits ini: "Dengan takaran dan timbangan yang diketahui (pasti)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan untuk melakukan transaksi jual beli secara pesanan (salaf), yaitu dengan pelunasan uang di muka.
- Syarat sah sebuah jual beli pesanan mengharuskan penjual dan pembeli sepakat pada ukuran takaran atau timbangan barang secara spesifik.
- Aturan ini mencegah potensi terjadinya konflik atau penipuan akibat barang yang tidak jelas saat serah terima.
