Shahih Bukhari Hadits 2128 - Sejarah Waris Persaudaraan
Perubahan Hukum Pewarisan Antara Muhajirin dan Anshar di Madinah
Shahih Bukhari : 2128
Shahih BukhariNomor Hadis 2128
حَدَّثَنَا الصَّلْتُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ إِدْرِيسَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا { وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ } قَالَ وَرَثَةً { وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ } قَالَ كَانَ الْمُهَاجِرُونَ لَمَّا قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَرِثُ الْمُهَاجِرُ الْأَنْصَارِيَّ دُونَ ذَوِي رَحِمِهِ لِلْأُخُوَّةِ الَّتِي آخَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمْ فَلَمَّا نَزَلَتْ { وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ } نَسَخَتْ ثُمَّ قَالَ { وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ } إِلَّا النَّصْرَ وَالرِّفَادَةَ وَالنَّصِيحَةَ وَقَدْ ذَهَبَ الْمِيرَاثُ وَيُوصِي لَهُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Firman Allah yang berbunyi (Dan bagi harta peninggalan kami jadikan para pewaris), dia berkata: artinya: itulah warisan. Dan ayat (Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka) ia berkata: ketika orang-orang muhajirin sampai di Madinah, seorang Muhajir mewarisi orang Anshar yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan karena persaudaraan yang dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diantara mereka.Ketika turun ayat: (Dan bagi harta peninggalan kami jadikan para pewaris) maka ayat ini menghapus ketentuan tersebut. Kemudian dia berkata: Sedangkan ayat: (Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka) tidak dipraktekkan lagi kecuali saling tolong menolong (antara Muhajirin dan Anshar), pemberian dan nasehat sedangkan warisan telah dihapus dan diberi wasiat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kisah tingginya ikatan persaudaraan kaum Muhajirin dan Anshar yang sempat diizinkan saling mewarisi harta.
- Hukum pewarisan akibat ikatan persaudaraan pada akhirnya dihapuskan dan diganti kewarisan berdasarkan darah keluarga.
- Dianjurkan tetap menjaga persaudaraan Islam dengan saling memberi bingkisan hadiah maupun harta wasiat.
