Shahih Bukhari Hadits 2155 - Ketentuan Hewan Peliharaan

Ketentuan Ketat dalam Islam Mengenai Anjing Peliharaan

Shahih BukhariNomor Hadis 2155

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُصَيْفَةَ أَنَّ السَّائِبَ بْنَ يَزِيدَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ سُفْيَانَ بْنَ أَبِي زُهَيْرٍ رَجُلًا مِنْ أَزْدِ شَنُوءَةَ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَا يُغْنِي عَنْهُ زَرْعًا وَلَا ضَرْعًا نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ قُلْتُ أَنْتَ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِي وَرَبِّ هَذَا الْمَسْجِدِ

Sufyan bin Abu Zuhair Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang memelihara anjing yang bukan digunakan untuk menjaga ladang atau menggembalakan ternak berarti sepanjang hari itu dia telah menghapus amalnya sebanyak satu qirath." Aku (as-Sa'ib) bertanya: "Apakah benar kamu mendengar ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Dia menjawab: "Ya demi Rabb masjid ini."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menjadikan anjing sebagai peliharaan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ladang atau ternak dapat mengurangi amal ibadah harian.
  • Para pendahulu kita sangat berhati-hati dan selalu memastikan kebenaran sebuah informasi agama sebelum meyakini dan menyampaikannya.
  • Pengecualian khusus tetap diberikan bagi anjing pekerja yang kehadirannya sangat dibutuhkan untuk perlindungan harta benda.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami