Shahih Bukhari Hadits 2389 - Perubahan Status Harta Sedekah
Berubahnya Status Daging Sedekah Menjadi Hadiah yang Halal
Shahih Bukhari : 2389
Shahih BukhariNomor Hadis 2389
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَحْمٍ فَقِيلَ تُصُدِّقَ عَلَى بَرِيرَةَ قَالَ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah diberikan daging lalu dikatakan bahwa daging itu adalah shadaqah yang diterima Barirah. Maka Beliau berkata: "Daging ini baginya shadaqah (zakat) dan bagi kita ini sebagai hadiah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Status hukum sebuah harta atau makanan dapat berubah ketika kepemilikannya berpindah tangan ke orang lain secara sah.
- Sesuatu yang diharamkan bagi seseorang bisa berubah menjadi halal jika status penerimaannya berganti melalui pihak lain.
- Seseorang yang menerima sedekah berhak penuh untuk menghadiahkan kembali barang tersebut kepada orang yang tidak berhak menerima sedekah.
