Shahih Bukhari Hadits 2483 - Bahaya Bersilat Lidah dalam Sengketa
Peringatan Hadis Tentang Bahaya Mengambil Hak Orang Lain
Shahih Bukhari : 2483
Shahih BukhariNomor Hadis 2483
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ زَيْنَبَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا بِقَوْلِهِ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ فَلَا يَأْخُذْهَا
Ummu Salamah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Sungguh kalian seringkali mengadukan sengketa kepadaku, barang kali diantara kalian ada yang lebih pandai bersilat lidah daripada yang lain. Maka barangsiapa yang aku putuskan menang dengan mencederai hak saudaranya karena kepandaian argumentasinya, sesungguhnya hal itu sama saja aku sedang memberikan potongan api neraka padanya, maka janganlah dia mengambilnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kepandaian berbicara tidak boleh digunakan untuk memanipulasi kebenaran demi memenangkan suatu sengketa.
- Mengambil harta atau hak orang lain secara tidak sah sama bahayanya dengan mengambil potongan api neraka.
- Keputusan hakim di pengadilan dunia tidak bisa mengubah status barang yang haram menjadi halal di mata Allah.
