Shahih Bukhari Hadits 2515 - Jual Beli Kurma

Syarat Jual Beli Pohon Kurma yang Telah Dikawinkan

Shahih BukhariNomor Hadis 2515

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang menjual pohon kurma yang telah dikawinkan maka buahnya nanti menjadi hak penjual kecuali disyaratkan oleh pembeli."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam menetapkan aturan jual beli yang sangat detail untuk memastikan rasa keadilan dan mencegah pihak yang merasa dirugikan.
  • Keringat dan jerih payah seseorang dalam merawat tanamannya tetap diakui dan dihargai meskipun aset utamanya sudah dijual.
  • Syarat dan perjanjian tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak di awal jual beli sangat mengikat dan harus dipatuhi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami