Shahih Bukhari Hadits 2515 - Jual Beli Kurma
Syarat Jual Beli Pohon Kurma yang Telah Dikawinkan
Shahih Bukhari : 2515
Shahih BukhariNomor Hadis 2515
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang menjual pohon kurma yang telah dikawinkan maka buahnya nanti menjadi hak penjual kecuali disyaratkan oleh pembeli."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam menetapkan aturan jual beli yang sangat detail untuk memastikan rasa keadilan dan mencegah pihak yang merasa dirugikan.
- Keringat dan jerih payah seseorang dalam merawat tanamannya tetap diakui dan dihargai meskipun aset utamanya sudah dijual.
- Syarat dan perjanjian tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak di awal jual beli sangat mengikat dan harus dipatuhi.
