Shahih Bukhari Hadits 2533 - Kewajiban Menulis Wasiat Harta Sebelum Wafat
Pentingnya Segera Menulis Surat Wasiat Harta
Shahih Bukhari : 2533
Shahih BukhariNomor Hadis 2533
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ تَابَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tidak ada haq seorang muslim yang mempunyai suatu barang yang akan diwasiatkannya, ia bermalam selama dua malam kecuali wasiatnya itu ditulis di sisinya."Hadits ini diikuti pula oleh [Muhammad bin Muslim] dari ['Amru] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam sangat disarankan untuk menulis pesan atau wasiat terkait tanggungan finansial secepatnya.
- Menunda penyelesaian urusan hak orang lain atau pencatatan utang adalah kebiasaan yang tidak disukai dalam agama.
- Persiapan tertulis akan menjaga kerukunan ahli waris karena adanya dokumen kebenaran yang dititipkan.
