Shahih Bukhari Hadits 2666 - Mengundi Istri Saat Safar
Adab Nabi Mengundi Istri Saat Hendak Pergi Safar atau Berperang
Shahih Bukhari : 2666
Shahih BukhariNomor Hadis 2666
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ النُّمَيْرِيُّ حَدَّثَنَا يُونُسُ قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ قَالَ سَمِعْتُ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ وَسَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ وَعَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ وَعُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ كُلٌّ حَدَّثَنِي طَائِفَةً مِنْ الْحَدِيثِ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ يَخْرُجُ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَقْرَعَ بَيْنَنَا فِي غَزْوَةٍ غَزَاهَا فَخَرَجَ فِيهَا سَهْمِي فَخَرَجْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ مَا أُنْزِلَ الْحِجَابُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah bercerita kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin 'Umar An-Numairiy] telah bercerita kepada kami [Yunus] berkata aku mendengar [Az Zuhriy] berkata aku mendengar ['Urwah bin Az Zubair], [Sa'id bin Al Musayyab], 'Alqamah bin Waqqash dan ['Ubaidullah bin 'Abdullah]Tentang peristiwa yang terjadi pada diri 'Aisyah dimana setiap orang dari mereka bercerita kepadaku bagian-bagian hadits, 'Aisyah berkata: "Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila hendak bepergian Beliau melakukan undian di antara istri-istri Beliau, dan siapa yang namanya keluar berarti dialah yang turut menyertai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Suatu hari Beliau mengundi diantara kami untuk peperangan yang Beliau lakukan lalu keluarlah undianku (bagianku). Maka aku berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam setelah diturunkan ayat hijab."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi Muhammad selalu bersikap sangat adil dengan cara melakukan undian di antara para istri saat hendak bepergian.
- Istri yang namanya keluar dalam undian tersebut adalah yang berhak mendampingi Nabi dalam perjalanan atau peperangan.
- Aturan menutup aurat dengan sempurna menggunakan hijab sudah berlaku tegas bagi para istri Nabi saat mereka bepergian.
