Shahih Bukhari Hadits 2696 - Peninggalan Nabi Sedekah

Hadits Tentang Harta Peninggalan Nabi yang Dijadikan Sedekah

Shahih BukhariNomor Hadis 2696

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبَّاسٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ قَالَ مَا تَرَكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا سِلَاحَهُ وَبَغْلَةً بَيْضَاءَ وَأَرْضًا جَعَلَهَا صَدَقَةً

'Amru bin Al Harits Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan (harta warisan) kecuali pedang Beliau, baghol (hewan hasil peranakan kuda dan keledai) yang berwarna putih dan sebidang tanah yang semuanya dijadikan sebagai shadaqah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Para nabi tidak mewariskan harta benda kepada keluarganya, melainkan mewariskan ilmu dan ajaran agama.
  • Pemimpin agama seharusnya memberikan contoh hidup sederhana dan tidak menumpuk kekayaan pribadi.
  • Harta yang paling abadi adalah harta yang disedekahkan atau diwakafkan untuk kepentingan umat banyak.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami