Shahih Bukhari Hadits 2706 - Makan Daging Tidak Membatalkan Wudhu
Hukum Makan Daging Setelah Berwudhu
Shahih Bukhari : 2706
Shahih BukhariNomor Hadis 2706
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ مِنْ كَتِفٍ يَحْتَزُّ مِنْهَا ثُمَّ دُعِيَ إِلَى الصَّلَاةِ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ وَزَادَ فَأَلْقَى السِّكِّينَ
Telah bercerita kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah] berkata telah bercerita kepadaku [Ibrahim bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari Ja'far bin 'Amru bin Umayyah Adh Dhamriy dari [bapaknya] berkata:Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakan daging paha depan (kambing) yang langsung dipotong darinya, kemudian dikumandangkan seruan shalat maka Beliau shalat tanpa berwudhu' lagi.Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy], dan dia menambahkan: "Lalu beliau melemparkan pisaunya (kepada Beliau)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memakan hidangan daging yang sudah dimasak tidak akan merusak atau membatalkan wudhu yang sudah kita punya.
- Membantu memotong makanan langsung dengan menggunakan alat seperti pisau saat sedang makan adalah hal yang diperbolehkan.
- Seorang muslim hendaknya segera beranjak memenuhi panggilan shalat meskipun sedang asyik menikmati hidangan makanannya.
