Shahih Bukhari Hadits 2848 - Hukum Hijrah
Berakhirnya Kewajiban Hijrah Fisik Setelah Penaklukan Kota Makkah
Shahih Bukhari : 2848
Shahih BukhariNomor Hadis 2848
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada saat hari Pembebasan Makkah: "Tidak ada lagi hijrah, akan tetapi yang tetap ada adalah jihad dan niat. Maka bila kalian diperintahkan berangkat (berperang) maka berangkatlah".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak ada tuntutan kewajiban hijrah fisik keluar dari Makkah karena kota itu telah kembali dikuasai umat Islam.
- Setiap muslim tetap bisa meraih pahala tertinggi melalui niat ibadah yang tulus dan semangat berjuang di jalan Allah.
- Setiap warga muslim harus mempunyai kesiapan penuh kapan pun dipanggil untuk membantu kepentingan bangsa dan agama.
