Shahih Bukhari Hadits 2882 - Aturan Memberi Nama Muhammad dan Larangan Memakai Kunyah Nabi

Bolehkah Memberi Nama Anak Muhammad? Ini Penjelasan Haditsnya

Shahih BukhariNomor Hadis 2882

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ وَمَنْصُورٍ وَقَتَادَةَ سَمِعُوا سَالِمَ بْنَ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ وُلِدَ لِرَجُلٍ مِنَّا مِنْ الْأَنْصَارِ غُلَامٌ فَأَرَادَ أَنْ يُسَمِّيَهُ مُحَمَّدًا قَالَ شُعْبَةُ فِي حَدِيثِ مَنْصُورٍ إِنَّ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ حَمَلْتُهُ عَلَى عُنُقِي فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي حَدِيثِ سُلَيْمَانَ وُلِدَ لَهُ غُلَامٌ فَأَرَادَ أَنْ يُسَمِّيَهُ مُحَمَّدًا قَالَ سَمُّوا بِاسْمِي وَلَا تَكَنَّوْا بِكُنْيَتِي فَإِنِّي إِنَّمَا جُعِلْتُ قَاسِمًا أَقْسِمُ بَيْنَكُمْ وَقَالَ حُصَيْنٌ بُعِثْتُ قَاسِمًا أَقْسِمُ بَيْنَكُمْ قَالَ عَمْرٌو أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ سَالِمًا عَنْ جَابِرٍ أَرَادَ أَنْ يُسَمِّيَهُ الْقَاسِمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا بِاسْمِي وَلَا تَكْتَنُوا بِكُنْيَتِي

Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Seorang dari kami Kaum Anshar dikaruniakan anak lalu dia hendak memberi nama dengan Muhammad. Syu'bah berkata dalam hadits riwayat Manshur: Bahwa ada seorang Anshar berkata: "Aku bawa anak itu dengan aku gendong diatas tengkukku untuk kutemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Dan dalam hadits Sulaiman: Seseorang dikaruniakan anak lalu dia hendak memberi nama dengan Muhammad.Beliau bersabda: "Berikanlah nama dengan namaku tapi jangan dengan panggilanku sebab aku dinamakan sebagai Qasim karena aku adalah yang membagi-bagi di antara kalian." Dan berkata [Hushain]: "Aku diutus sebagai Qasim yaitu yang membagi-bagikan di antara kalian."Berkata ['Amru] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] berkata aku mendengar [Salim] dari Jabir: Ada seseorang yang berkehendak menamakan anaknya dengan Al Qasim maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berilah nama dengan namaku tapi jangan memberi julukan dengan julukan aku."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sangat diperbolehkan dan dianjurkan memberikan nama anak dengan nama nabi, yaitu Muhammad.
  • Dilarang menggunakan kunyah (julukan) Abul Qasim, untuk menjaga kehormatan gelar khusus Rasulullah.
  • Mengenal sifat Nabi Muhammad sebagai Al-Qasim, yaitu sosok pemimpin yang adil dalam membagi-bagikan sesuatu kepada umatnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami