Shahih Bukhari Hadits 3203 - Hukum Menyemir Uban
Anjuran Menyelisihi Ahli Kitab: Hukum Menyemir Uban
Shahih Bukhari : 3203
Shahih BukhariNomor Hadis 3203
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ قَالَ أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (mewarnai rambut atau jenggot), maka selisihilah mereka (berbeda dengan mereka)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dianjurkan untuk memiliki gaya atau kebiasaan yang berbeda dari orang-orang di luar Islam dalam hal-hal tertentu.
- Menyemir rambut atau jenggot yang sudah beruban adalah perbuatan yang dianjurkan berdasarkan perintah Nabi.
- Menjaga identitas keislaman lewat penampilan luar juga bernilai ibadah jika niatnya adalah mengikuti petunjuk Rasulullah.
