Shahih Bukhari Hadits 3229 - Larangan Memakai Rambut Palsu
Teguran Keras Tentang Penggunaan Rambut Palsu
Shahih Bukhari : 3229
Shahih BukhariNomor Hadis 3229
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ قَالَ قَدِمَ مُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ الْمَدِينَةَ آخِرَ قَدْمَةٍ قَدِمَهَا فَخَطَبَنَا فَأَخْرَجَ كُبَّةً مِنْ شَعَرٍ فَقَالَ مَا كُنْتُ أُرَى أَنَّ أَحَدًا يَفْعَلُ هَذَا غَيْرَ الْيَهُودِ وَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمَّاهُ الزُّورَ يَعْنِي الْوِصَالَ فِي الشَّعَرِ تَابَعَهُ غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ
Sa'id bin Al Musayyab Diriwayatkan dari:
[Mu'awiyah bin Abu Sufyan] mengunjungi Madinah pada kunjungannya yang terakhir lalu dia memberikan khathbah sambil memegang jambul rambutnya lalu berkata: "Aku belum pernah melihat seorang pun yang melakukan hal seperti ini kecuali orang Yahudi dan sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam menamakannya dengan Az Zuur (kepalsuan) yaitu menyambung rambut dengan rambut palsu."Hadits ini diperkuat jalur perawinya oleh [Ghundar] dari [Syu'bah].
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyambung rambut dengan rambut palsu untuk memperindah penampilan sangat dilarang dalam agama.
- Tindakan menggunakan rambut palsu dianggap sebagai bentuk kepalsuan dan penipuan pada bentuk fisik.
- Umat Islam dinasihati untuk tidak mengikuti dan meniru kebiasaan buruk yang bertentangan dengan tuntunan Nabi.
