Shahih Bukhari Hadits 3233 - Larangan Wadah Khamar dan Nasab Nabi

Hukum Wadah Pembuatan Khamar dan Silsilah Nabi

Shahih BukhariNomor Hadis 3233

حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا كُلَيْبٌ حَدَّثَتْنِي رَبِيبَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَظُنُّهَا زَيْنَبَ قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالنَّقِيرِ وَالْمُزَفَّتِ وَقُلْتُ لَهَا أَخْبِرِينِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِمَّنْ كَانَ مِنْ مُضَرَ كَانَ قَالَتْ فَمِمَّنْ كَانَ إِلَّا مِنْ مُضَرَ كَانَ مِنْ وَلَدِ النَّضْرِ بْنِ كِنَانَةَ

Zainab binti Abu Salamah Diriwayatkan dari:

Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa salam melarang (meminum pada wadah) ad-dubba', al-hantam, an-naqir dan al-muzaffat". Aku bertanya kepadanya: "Kabarkanlah kepadaku, apakah Nabi Shallallhu 'alaihi wa salam berasal dari suku Mudlar?" Zainab menjawab: "Dari suku mana lagi kalau bukan suku Mudlar? Beliau adalah anak keturunan Bani An-Nadlir bin Kinanah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Umat Islam dilarang menggunakan barang atau bejana yang lekat hubungannya dengan pembuatan benda haram seperti khamar.
  • Menghindari hal-hal kecil yang dapat menjerumuskan kepada perbuatan dosa merupakan salah satu langkah penjagaan diri.
  • Informasi silsilah Nabi yang disebutkan secara berulang menunjukkan validitas dan kejelasan asal usul beliau dari suku yang baik.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami