Shahih Bukhari Hadits 3385 - Ilmu Waris

Kedudukan Kakek dalam Hukum Waris dan Kemuliaan Abu Bakar

Shahih BukhariNomor Hadis 3385

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبَ أَهْلُ الْكُوفَةِ إِلَى ابْنِ الزُّبَيْرِ فِي الْجَدِّ فَقَالَ أَمَّا الَّذِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُهُ أَنْزَلَهُ أَبًا يَعْنِي أَبَا بَكْرٍ

Abdullah bin Abu Mulaikah Diriwayatkan dari:

Penduduk Kufah menulis surat kepada [Ibnu Az Zubair] (bertanya) tentang kedudukan kakek (dalam fara'idl/warisan), maka Ibnu Az Zubair berkata: "Adapun yang ada adalah seperti yang disabdakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Seandainya aku diperbolehkan dari ummat ini mengambil seseorang sebagai puncak kekasih, pasti aku mengambilnya (Abu Bakr)." Beliau menempatkannya sebagai bapak, maksudnya Abu Bakar.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sabda Rasulullah sering digunakan oleh para sahabat sebagai landasan hukum dalam memecahkan masalah keseharian umat.
  • Kedudukan kakek dalam urusan harta warisan bisa disamakan dengan posisi seorang bapak jika bapaknya telah tiada.
  • Tingginya penghormatan para sahabat terhadap sosok Abu Bakar yang dianggap bagaikan bapak bagi umat Islam.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami