Shahih Bukhari Hadits 3385 - Ilmu Waris
Kedudukan Kakek dalam Hukum Waris dan Kemuliaan Abu Bakar
Shahih Bukhari : 3385
Shahih BukhariNomor Hadis 3385
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبَ أَهْلُ الْكُوفَةِ إِلَى ابْنِ الزُّبَيْرِ فِي الْجَدِّ فَقَالَ أَمَّا الَّذِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُهُ أَنْزَلَهُ أَبًا يَعْنِي أَبَا بَكْرٍ
Abdullah bin Abu Mulaikah Diriwayatkan dari:
Penduduk Kufah menulis surat kepada [Ibnu Az Zubair] (bertanya) tentang kedudukan kakek (dalam fara'idl/warisan), maka Ibnu Az Zubair berkata: "Adapun yang ada adalah seperti yang disabdakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Seandainya aku diperbolehkan dari ummat ini mengambil seseorang sebagai puncak kekasih, pasti aku mengambilnya (Abu Bakr)." Beliau menempatkannya sebagai bapak, maksudnya Abu Bakar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sabda Rasulullah sering digunakan oleh para sahabat sebagai landasan hukum dalam memecahkan masalah keseharian umat.
- Kedudukan kakek dalam urusan harta warisan bisa disamakan dengan posisi seorang bapak jika bapaknya telah tiada.
- Tingginya penghormatan para sahabat terhadap sosok Abu Bakar yang dianggap bagaikan bapak bagi umat Islam.
