Shahih Bukhari Hadits 3575 - Perlindungan Al Ash Untuk Umar
Hadits Kisah Perlindungan Al Ash bin Wa'il Saat Umar Pindah Agama
Shahih Bukhari : 3575
Shahih BukhariNomor Hadis 3575
حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ فَأَخْبَرَنِي جَدِّي زَيْدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ بَيْنَمَا هُوَ فِي الدَّارِ خَائِفًا إِذْ جَاءَهُ الْعَاصِ بْنُ وَائِلٍ السَّهْمِيُّ أَبُو عَمْرٍو عَلَيْهِ حُلَّةُ حِبَرَةٍ وَقَمِيصٌ مَكْفُوفٌ بِحَرِيرٍ وَهُوَ مِنْ بَنِي سَهْمٍ وَهُمْ حُلَفَاؤُنَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ لَهُ مَا بَالُكَ قَالَ زَعَمَ قَوْمُكَ أَنَّهُمْ سَيَقْتُلُونِي إِنْ أَسْلَمْتُ قَالَ لَا سَبِيلَ إِلَيْكَ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا أَمِنْتُ فَخَرَجَ الْعَاصِ فَلَقِيَ النَّاسَ قَدْ سَالَ بِهِمْ الْوَادِي فَقَالَ أَيْنَ تُرِيدُونَ فَقَالُوا نُرِيدُ هَذَا ابْنَ الْخَطَّابِ الَّذِي صَبَا قَالَ لَا سَبِيلَ إِلَيْهِ فَكَرَّ النَّاسُ
Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Wahb] berkata: telah menceritakan kepadaku ['Umar bin Muhammad] berkata: telah mengabarkan kepadaku kakekku, [Zaid bin Abdullah bin 'Umar] dari [bapaknya] berkata:Ketika 'Umar sedang berada di dalam rumahnya dalam keadaan ketakutan, datanglah kepadanya Al 'Ash bin Wa'il as Sahmiy Abu 'Amru dengan mengenakan selimut yang bergaris dan baju gamis terbuat dari sutera -dia dari kalangan Bani Sahm- Mereka adalah kawan sumpah setia kami pada zaman jahiliyyah. Dia bertanya kepada 'Umar: "Ada apa denganmu?" 'Umar menjawab: "Kaummu berpikir bahwa mereka akan membunuhku karena aku memeluk Islam." Al 'Ash berkata: "Tidak ada jalan terhadapmu." 'Umar berkata: Setelah dia mengucapkan kalimat itu aku merasa aman. Kemudian Al 'Ash keluar menemui orang yang sedang memenuhi lembah (Makkah). Dia bertanya: "Hendak kemana kalian?" Mereka menjawab: "Kami ingin menemui Ibnu Al Khaththab yang telah berpindah agama." Al 'Ash berkata: "Tidak ada jalan terhadapnya." Maka orang-orang membubarkan diri.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Masuk Islam di periode awal di Makkah adalah keputusan besar yang nyawanya langsung terancam bahaya pembunuhan.
- Menerima suaka perlindungan dari tokoh di luar Islam diperbolehkan jika keadaan mengancam jiwa kaum muslimin.
- Pemberlakuan janji setia dan perlindungan tradisi masa lalu kadang menjadi sarana dari Allah untuk menyelamatkan hamba-Nya.
