Shahih Bukhari Hadits 3610 - Tiada Hijrah Setelah Fathu Makkah

Status Hukum Hijrah Pasca Penaklukan Kota Makkah

Shahih BukhariNomor Hadis 3610

حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ يَزِيدَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ عَبْدَةَ بْنِ أَبِي لُبَابَةَ عَنْ مُجَاهِدِ بْنِ جَبْرٍ الْمَكِّيِّ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ يَقُولُ لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ

Mujahid bin Jabr Al Makki Diriwayatkan dari:

'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma pernah berkata:"Tidak ada hijrah setelah kemenangan (penaklukan kota Makah)."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kemenangan umat Islam dalam pembukaan kota Makkah mengubah hukum yang tadinya mewajibkan hijrah menjadi tidak lagi wajib.
  • Syariat Islam menunjukkan kemudahan dan tidak membebani pemeluknya ketika keamanan untuk beribadah sudah terjamin.
  • Kota Makkah diakui sebagai tempat yang damai bagi setiap muslim untuk menetap setelah terjadinya penaklukan besar itu.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami