Shahih Bukhari Hadits 3696 - Menyimpan Daging Kurban
Aturan Hukum Menyimpan dan Memakan Daging Kurban
Shahih Bukhari : 3696
Shahih BukhariNomor Hadis 3696
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ خَبَّابٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدِ بْنَ مَالِكٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ فَقَدَّمَ إِلَيْهِ أَهْلُهُ لَحْمًا مِنْ لُحُومِ الْأَضْحَى فَقَالَ مَا أَنَا بِآكِلِهِ حَتَّى أَسْأَلَ فَانْطَلَقَ إِلَى أَخِيهِ لِأُمِّهِ وَكَانَ بَدْرِيًّا قَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ إِنَّهُ حَدَثَ بَعْدَكَ أَمْرٌ نَقْضٌ لِمَا كَانُوا يُنْهَوْنَ عَنْهُ مِنْ أَكْلِ لُحُومِ الْأَضْحَى بَعْدَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Ibnu Khabbab Diriwayatkan dari:
Abu Sa'id bin Malik Al Khudriy radliyallahu 'anhu baru tiba dari perjalanannya lalu keluarganya membawakan daging hewan qurban untuknya. Maka dia berkata: "Aku tidak akan memakannya sebelum aku bertanya (kehalalannya)." Maka dia berangkat menemui saudara seibunya yang merupakan Ahlu Badar, yang bernama [Qatadah bin An-Nu'man] lalu dia bertanya kepadanya. Saudaranya itu berkata: "Sesungguhnya telah terjadi suatu hal yang membatalkan apa yang dahulunya dilarang, yaitu memakan daging qurban setelah tiga hari."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang muslim wajib bersikap hati-hati dalam mengonsumsi makanan atau minuman jika merasa ragu mengenai status kehalalannya.
- Terdapat beberapa aturan hukum dalam syariat Islam yang mengalami perubahan (nasakh), yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan umat.
- Dianjurkan selalu bertanya kepada ulama atau orang yang memiliki pengalaman lebih panjang bersama Rasulullah saat menghadapi masalah aturan agama.
