Hadis 6456

Shahih BukhariNomor Hadis 6456

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ ذَكْوَانَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ قُلْتُ إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحْيِي قَالَ إِذْنُهَا صُمَاتُهَا وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنْ هَوِيَ رَجُلٌ جَارِيَةً يَتِيمَةً أَوْ بِكْرًا فَأَبَتْ فَاحْتَالَ فَجَاءَ بِشَاهِدَيْ زُورٍ عَلَى أَنَّهُ تَزَوَّجَهَا فَأَدْرَكَتْ فَرَضِيَتْ الْيَتِيمَةُ فَقَبِلَ الْقَاضِي شَهَادَةَ الزُّورِ وَالزَّوْجُ يَعْلَمُ بِبُطْلَانِ ذَلِكَ حَلَّ لَهُ الْوَطْءُ

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari [Dzakwan] dari [Aisyah] radliallahu 'anha mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Gadis dimintai izinnya." Saya bertanya: 'Sesungguhnya gadis sering merasa malu untuk menyatakan persetujuannya.' Nabi menjawab: "tanda izinnya adalah diam." Sebagian orang berpendapat bahwa: jika seorang laki-laki tertarik menikahi hamba sahaya yatim atau gadis, lantas anak yatim atau hamba sahaya tadi menolak, lalu si laki-laki mencari siasat dengan menghadirkan dua orang saksi bohong, dengan menyatakan bahwa si laki-laki tadi telah menikahinya dan si perempuan rela, kemudian hakim menerima kesaksian palsu tersebut dan suami mengetahui kebatilan kesaksiannya, maka boleh baginya menyetubuhinya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami