Hadis 1062
Sunan Ibnu Majah : 1062
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1062
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ سَأَلْتُ طَاوُسًا عَنْ السُّبْحَةِ فِي السَّفَرِ وَالْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ يَنَّاقٍ جَالِسٌ عِنْدَهُ فَقَالَ حَدَّثَنِي طَاوُسٌ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْحَضَرِ وَصَلَاةَ السَّفَرِ فَكُنَّا نُصَلِّي فِي الْحَضَرِ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا وَكُنَّا نُصَلِّي فِي السَّفَرِ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Khallad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Usamah bin Zaid] berkata: aku bertanya kepada Thawus tentang shalat sunah dalam safar -waktu itu [Hasan bin Muslim bin Yannaq] sedang duduk di sisinya-, ia berkata: "Aku mendengar [Thawus] mengatakan, bahwa ia mendengar [Ibnu Abbas] berkata:"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan kami untuk melaksanakan shalat mukim (tidak dalam perjalanan) dan shalat safar, maka ketika mukim kami selalu melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya (shalat wajib) dan ketika safar kami pun selalu melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya."
