Sunan Ibnu Majah Hadits 1098 - Mendirikan Sholat dan Sunnah yang Ada di Dalamnya
Sunan Ibnu Majah : 1098
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1098
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سُئِلَ أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا أَوْ قَاعِدًا قَالَ أَوَمَا تَقْرَأُ { وَتَرَكُوكَ قَائِمًا } قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ غَرِيبٌ لَا يُحَدِّثُ بِهِ إِلَّا ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَحْدَهُ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Ghaniyyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] bahwasanya ia pernah ditanya: apakah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah sambil berdiri atau duduk? Ia menjawab: "Apakah kamu tidak membaca ayat: " (dan mereka meninggalkanmu dalam keadaan berdiri)?" Abu Abdullah berkata: "Ini adalah hadits gharib, dan tidak ada yang meriwayatkannya kecuali hanya Abu Syaibah. "
