Sunan Ibnu Majah Hadits 12 - Kedudukan Hukum Hadits Nabi
Peringatan Rasulullah Mengenai Orang yang Menolak Hadits
Sunan Ibnu Majah : 12
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 12
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ حَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ جَابِرٍ عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيكَرِبَ الْكِنْدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُوشِكُ الرَّجُلُ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يُحَدَّثُ بِحَدِيثٍ مِنْ حَدِيثِي فَيَقُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَلَالٍ اسْتَحْلَلْنَاهُ وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ أَلَّا وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ
Al Miqdam bin Ma'dikarib Al Kindi Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Dikhawatirkan seseorang bersandaran di tempat duduknya, diceritakan kepadanya sebuah hadits dariku, namun ia berkata: 'Antara kami dan kalian adalah kitabullah 'azza wa jalla. Apa yang kami temukan yang halal darinya maka kami menghalalkannya dan apa yang kami temukan yang haram darinya, maka kami mengharamkannya.' Ketahuilah, sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah seperti yang diharamkan Allah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sudah memprediksi munculnya kelompok orang yang menolak hadits dengan alasan cukup memakai Al-Qur'an saja.
- Apa yang diharamkan atau ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ketetapan Allah.
- Sikap bersandaran di tempat duduk dalam hadits ini menggambarkan sifat malas, sombong, atau meremehkan urusan agama.
