Hadis 1208
Sunan Ibnu Majah : 1208
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1208
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ سَجَدَ سَجْدَتَيْ السَّهْوِ بَعْدَ السَّلَامِ وَذَكَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khallad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] berkata: " [Ibnu Mas'ud] pernah sujud sahwi dengan dua kali sujud setelah salam, lalu ia menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan seperti itu. "
