Hadis 1211
Sunan Ibnu Majah : 1211
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1211
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ خَارِجَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ أَوْ قَلَسٌ أَوْ مَذْيٌ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ وَهُوَ فِي ذَلِكَ لَا يَتَكَلَّمُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Kharijah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa terkena muntah, atau mimisan, atau muntahan atau madzi, hendaknya ia pergi berwudlu. Kemudian tetap melaksanakan shalat dalam kondisi seperti itu, dan tidak berbicara. "
