Sunan Ibnu Majah Hadits 1284 - Mendirikan Sholat dan Sunnah yang Ada di Dalamnya
Sunan Ibnu Majah : 1284
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1284
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَعْدِ بْنِ عَمَّارِ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Sa'd bin 'Ammar bin Sa'd] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berangkat menuju shalat ied dengan berjalan, demikian juga ketika kembali. "
