Sunan Ibnu Majah Hadits 1287 - Mendirikan Sholat dan Sunnah yang Ada di Dalamnya
Sunan Ibnu Majah : 1287
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1287
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْخَطَّابِ حَدَّثَنَا مِنْدَلٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْتِي الْعِيدَ مَاشِيًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Khaththab] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mindal] dari [Muhammad bin Ubaidullah bin Abu Rafi'] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi shalat ied dengan berjalan kaki. "
