Sunan Ibnu Majah Hadits 1289 - Mendirikan Sholat dan Sunnah yang Ada di Dalamnya
Sunan Ibnu Majah : 1289
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1289
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنَا أَبُو قُتَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ فِي طَرِيقٍ وَيَرْجِعُ فِي أُخْرَى وَيَزْعُمُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya ia berangkat menuju 'ied melalui satu jalan, dan kembali dengan jalan lain. Dan ia meyakini bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan itu. "
