Hadis 1419
Sunan Ibnu Majah : 1419
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1419
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ تَمِيمِ بْنِ مَحْمُودٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ وَعَنْ فِرْشَةِ السَّبُعِ وَأَنْ يُوطِنَ الرَّجُلُ الْمَكَانَ الَّذِي يُصَلِّي فِيهِ كَمَا يُوطِنُ الْبَعِيرُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyir Bakr bin Khalaf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Bapaknya] dari [Tamim bin Mahmud] dari ['Abdurrahman bin Syibl] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari tiga hal: mematuk sebagaimana seperti burung gagak, membentangkan tangan seperti binatang buas dan seorang laki-laki shalat di tempat yang telah ia gunakan shalat, sebagaimana unta (yang menempati tempatnya kembali). "
