Hadis 1451
Sunan Ibnu Majah : 1451
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1451
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبِيُّ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ كَثِيرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ خَالِدٍ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا وَكَفَّنَهُ وَحَنَّطَهُ وَحَمَلَهُ وَصَلَّى عَلَيْهِ وَلَمْ يُفْشِ عَلَيْهِ مَا رَأَى خَرَجَ مِنْ خَطِيئَتِهِ مِثْلَ يَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman Al Muharibi] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Katsir] dari [Amru bin Khalid] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memandikan mayit, mengafani, memberinya minyak, memanggul dan menshalatkannya, dan ia tidak menyebarkan apa yang dilihatnya, maka semua dosanya akan keluar sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya. "
