Hadis 1470
Sunan Ibnu Majah : 1470
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1470
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ حَيَّةَ حَدَّثَنِي زِيَادُ بْنُ جُبَيْرِ بْنِ حَيَّةَ سَمِعَ الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الرَّاكِبُ خَلْفَ الْجِنَازَةِ وَالْمَاشِي مِنْهَا حَيْثُ شَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ubaidullah bin Jubair bin Hayyah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Jubair bin Hayyah] bahwa ia mendengar [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hendaklah yang berkendaraan di belakang jenazah, adapun yang berjalan kaki bisa sekehendaknya. "
