Hadis 1490

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1490

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ مَا أَبَاحَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا أَبُو بَكْرٍ وَلَا عُمَرُ فِي شَيْءٍ مَا أَبَاحُوا فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْمَيِّتِ يَعْنِي لَمْ يُوَقِّتْ

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Hajjaj] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar tidak pernah memperbolehkan kami dalam suatu perkara sebagaimana pembolehannya dalam shalat jenazah. Maksudnya adalah tidak membatasi waktunya (boleh kapan saja). "

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami